Undang-Undang Dasar
1945 sebagaimana telah kita ketahui adalah aturan tertinggi atau landasan tata
negara Indonesia. Undang-undang negara bersifat terbuka dan dapat diubah sesuai
dengan perkembangan zaman. Setidaknya telah empat kali Undang-Undang Dasar 1945
mengalami perubahan atau amandemen pada periode tahun 1999-2002. Amandemen
Undang-Undang Dasar berpengaruh terhadap sistem ketatanegaraan di Indonesia, dengan
perubahan tersebut, berubah juga struktur kelembagaan negaranya.
Berikut ini akan
dijelaskan mengenai perbedaan struktur lembaga negara sebelum dan sesudah
amandemen.
Lembaga Negara Sebelum
Amandemen
1. MPR
Sebelum amandemen, MPR
(Majelis Permusyawaratan Rakyat) merupakan lembaga tertinggi negara yang
diberikan kekuasaan tak terbatas. Pada saat itu MPR memiliki wewenang untuk :
- Membuat putusan yang tidak dapat
ditentang oleh lembaga negara lain, termasuk menetapkan Garis-Garis Besar
Haluan Negara (GBHN) yang pelaksanaaanya dimandatkan kepada Presiden.
- Mengangkat Presiden dan Wakil
Presiden.
- Meminta dan menilai
pertanggungjawaban Presiden mengenai pelaksanaan GBHN.
- Memberhentikan presiden bila yang
bersangkutan melanggar GBHN
- Mengubah Undang-Undang Dasar.
- Menetapkan pimpinan majelis yang
dipilih dari dan oleh anggota MPR.
- Memberikan keputusan terhadap
anggota yang melanggar sumpah anggota MPR
- Menetapkan peraturan tata tertib
Majelis
2. DPR
DPR (Dewan Perwakilan
Rakyat) adalah lembaga perwakilan rakyat yang tidak dapat dibubarkan oleh
Presiden. Anggota DPR adalah Anggota Partai Politik peserta pemilu yang dipilih
oleh rakyat. DPR tidak bertanggung jawab terhadap Presiden. Sebelum diadakannya
amandemen, tugas dan wewenang DPR adalah :
- Mengajukan rancangan undang-undang
- Memberikan persetujuan atas
Peraturan Perundang-undangan (Perpu)
- Memberikan persetujuan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
- Meminta MPR untuk mengadakan sidang
istimewa.
3. Presiden
Presiden adalah lembaga
negara yang memiliki kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Di Indonesia,
presiden menjabat sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan. Sebelum
amandemen dilakukan Presiden diangkat oleh MPR dan bertanggung jawab kepada
MPR. Selain itu sebelum amandemen juga tidak dijelaskan adanya aturan mengenai
batasan periode jabatan seorang presiden dan mekanisme yang jelas mengenai
pemberhentian presiden dalam masa jabat. Selain itu pada masa sebelum
amandemen, Presiden memiliki hak prerogatif yang besar
Adapun wewenang
Presiden antara lain :
- Memegang posisi dominan sebagai
mandatori MPR
- Memegang kekuasaan eksekutif,
kuasaan legislatif dan yudikatif.
- Mengangkat dan memberhentikan
anggota BPK
- Menetapkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang dalam situasi yang memaksa
- Menetapkan Peraturan Pemerintah
- Mengangkat dan memberhentikan
meteri-menteri
4. Mahkamah Agung (MA)
Sebelum amandemen
Undang-undang Dasar 1945, kekuasaan kehakiman dilakukan hanya oleh mahkamah
agung. Lembaga mahkamah agung bersifat mandiri dan tidak boleh diintervensi
atau dipengaruhi oleh cabang kekuasaan lainnya. Wewenang sebelum amandemen :
- Berwenang mengadili pada tingkat
kasasi
- Menguji peraturan
perundang-undangan
- Mengajukan tiga orang hakim
konstitusi
- Memberikan pertimbangan kepada
presiden untuk memberikan grasi dan rehabilitasi.
5. BPK (Badan
Pemeriksaan Keuangan)
Sebelum amandemen tidak
banyak dijelaskan menenai BPK. BPK bertugas untuk memeriksa tanggung jawab
tentang keuangan negara. Hasil dari pemeriksaan keuangan tersebut kemudian
dilaporkan kepada DPR.
6. DPA (Dewan
Pertimbangan Agung)
DPA memiliki kewajiban
untuk memberi jawaban terhadap pertanyaan Presiden. DPA juga serta berhak untuk
mengajukan usulan kepada pemerintah. Sama Seperti BPK, UUD 1945 tidak banyak
menjelaskan tentang DPA.
Lembaga Negara
setelah Amandemen
1. MPR
Setelah amandemen, MPR
adalah lembaga tinggi negara yang memiliki kedudukan sejajar dengan lembaga
tinggi lainnya. MPR juga kehilangan i wewenang untuk memilih presiden dan
wakilnya. Selain itu diatur juga mengenai sistem keanggotaan MPR yaitu :
- MPR terdiri atas Anggota DPR dan
DPD .
- Anggota MPR memiliki masa jabat
selama 5 tahun.
- Mengucapkan sumpah atau janji
sebelum menjalankan amanat sebagai anggota MPR
Tugas dan Wewenang MPR
setelah amandemen :
- Amandemen dan menetapkan
Undang-Undang Dasar
- Melantik Presiden dan wakil
Presiden yang dipilih lewat Pemilu
- Memutuskan usulan yang diajukan DPR
berdasarkan keputusan MK dalam hal pemberhentian presiden atau wakilnya
MPR diharuskan untuk
bersidang paling tidak sekali dalam 5 tahun. Sidang MPR dinyatakan sah apabila :
- Untuk memberhentikan Presiden,
harus didapat suara setidak dua pertiga dengan minimum kehadiran anggota
dalam sidang sebanyak tiga perempat dari total jumlah anggota MPR.
- Dalam mengamandemen dan menetapkan
UUD, suara yang dicapai harus dua pertiga dari total suara MPR
- Selain sidang-sidang diatas,
sekurang-kurangnya mendapatkan suara 50%+1 dari jumlah anggota MPR.
2. DPR
Pasca dilakukannya
perubahan terhadap UUD, DPR semakin diperkuat keberadaannya. Kini DPR memiliki
wewenang untuk membuat Undang-undang. Wewenang ini sebelum amandemen dimiliki
oleh Presiden. Tugas, wewenang dan fungsi DPR setelah Amandemen :
- Membentuk undang-undang bersama
dengan presiden agar dicapai persetujuan bersama
- Membahas dan memberikan persetujuan
atas peraturan pemerintan pengganti undang-undang
- Menerima dan membahas usulan RUU
dari DPD mengenai bidang tertentu.
- Menetapkan APBN bersama dengan
Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan UU, APBN serta kebijakan pemerintah.
Hak-hak DPR
- Hak Interpelasi, yaitu hak untuk
meminta keterangan kepada pemerintah
- Hak angket, merupakan hak untuk
menyelidiki pelaksanaan UU dan kebijakan yang dibuat pemerintah
- Hak imunitas, yaitu hak kekebalan
hukum. Anggota DPR tidak bisa dituntut karena pernyataan atau pertanyaan
yang dikemukakan dalam rapat DPR selama hal tersebut tidak melanggar kode
etik
- Hak menyatakan pendapat, DPR berhak
untuk berpendapat mengenai :
- Pelaksanaan hak angket dan hak
interpelasi.
- Dugaan bahwa Presiden atau wakil
persiden melakukan pelanggaran hukum.
- Kebijakan yang diambil oleh
pemerintah tentang kejadian luar biasa baik di dalam maupun luar negeri.
3. Presiden
Setelah amandemen, kini
rakyat dapat secara langsung memilih presidennya lewat pemilihan umum. Presiden
juga tidak perlu lagi bertanggung jawab kepada MPR karena posisi antara MPR dan
Presiden kini sama tinggi. Wewenang Presiden yang
berubah setelah amandemen antara lain :
- Hakim agung dipilih oleh presiden
berdasarkan pengajuan KY dan disetujui oleh DPR.
- Anggota BPK tidak lagi diangkat
oleh Presiden, kini presiden hanya meresmikan anggota BPK, yang dipilih
oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD
Wewenang yang dimiliki
oleh presiden setelah Amandemen diantaranya :
- Memegang kekuasaan pemerintah
menurut UUD
- Memegang kekuasaan tertinggi atas
AD, AL dan AU
- Melakukan pembahasan dan pemberian
persetujuan RUU bersama DPR
- Mengesahkan RUU menjadi UU
- Menetapkan Peraturan Pemerintah
pengganti Undang-Undang dalam sutuasi yang memaksa
- Menetapkan peraturan pemerintah
- Mengangkat dan memberhentikan
meteri-menteri
- Menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan persetujuan DPR
- Mengangkat duta dan konsul
- Menerima penempatan duta negara
lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR
- Memberi grasi dan rehabilitasi
berdasarkan pertimbangan MA
- Memberi amnesti dan abolisi
berdasar pertimbangan DPR
- Menetapkan hakim agung yang
dicalonkan KY dan disetujui DPR
- Menetapkan hakim konstitusi yang
calonnya diajukan oleh DPR dan MA
- Mengangkat dan memberhentikan KY
dengan persetujuan DPR.
4. DPD
DPD (Dewan Perwakilan
Daerah) merupakan lembaga yang dibentuk setelah amandemen. DPD merupakan
langkah untuk mengakomodir kepentingan daerah di tingkat nasional. Tugas
dan wewenang DPD :
- Mengajukan RUU pada DPR yang
berkaitan dengan otonomi daerah
- Memberi pertimbangan tentang RUU
perpajakan, pendidikan dan keagamaan.
5. BPK
BPK merupakan lembaga
tinggi Negara yang memiliki wewenang untuk mengawas serta memeriksa pengelolaan
dan tanggung jawab keuangan negara, temuan BPK dilaporkan kepada DPR dan DPD,
kemudian ditindak oleh penegak hukum. BPK berkantor di ibukota negara dan
memiliki perwakilan di setiap provinsi. DPR memilih anggota BPK dengan
pertimbangan DPD. Barulah setelah itu Anggota baru diresmikan oleh Presiden.
6. DPA.
Keberadaan
DPA dihapuskan pada amandemen UUD 1945 yang ke 4
7. MA
MA merupakan lembaga
negara yang memiliki kuasa untuk menyelenggarakan peradilan bersama-sama dengan
MK. MA membawahi badan peradilan dalam wilayah Peradilan Umum, Peradilan
militer, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kewajiban
dan wewenang MA :
- Memiliki fungsi yang berhubungan
dengan kuasa kehakiman. Fugsi ini diatur dalam UU
- Berwenang mengadili di tingkat
kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang.
- Mempunyai wewenang lainnya yang
diberikan oleh Undang-Undang
- Memberikan pertimbangan dalam hal
Presiden memberi grasi dan rehabilitasi
- Mengajukan anggota Hakim Konstitusi
sebanyak 3 orang
8. MK (Mahkamah
Konstitusi)
Keberadaan MK
dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi. Bersama dengan MA, MK menjadi
lembaga tinggi negara yang memegang kuasa kehakiman. Anggota Hakim Konstitusi
ditetapkan oleh Presiden, sedang calonnya diusulkan oleh MA, DPR dan
pemerintah. MK Mempunyai kewenangan :
- Menguji UU terhadap UUD
- Memutuskan sengketa kewenangan
antar lembaga negara
- Memutuskan pembubaran partai
politik
- Memutuskan sengketa yang
berhubungan dengann hasil pemilu
- Memberikan putusan tentang dugaan
pelanggaran oleh presiden atau wakilnya.
9. Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial
berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon Hakim Agung. KY
merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri. Anggota Komisi Yudisial terdiri
atas 7 orang yaitu, dua orang mantan hakim, dua orang akademisi hukum, dua
orang praktisi hukum, dan satu dari anggota masyarakat. Anggota Komisi Yudisial
memegang jabatan selama masa 5 (lima) tahun.
Wewenang dan tanggung
jawa KY :
- Mengusulkan pengangkatan hakim
agung dan hakim ad hoc MA.
- Menjaga dan menegakkan kehormatan,
martabat, serta perilaku hakim.
- Dengan MA, bersama menetapkan Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)
- Menegakkan KEPPH.