Senin, 10 Oktober 2016

Junking Internet




    Makalah Psikologi & Teknologi Internet
“JUNKING INTERNET”



Disusun Oleh :
Abyan Dwi Harpan (10515049)
Fikri Dio Aisy N. (12515672)
Hafidz Syams A.R. (12515986)
Sufi Ghossan (16515698)
                                                Kelas : 2PA10                


Fakultas Psikologi S-1 Psikologi
Universitas Gunadarma 2016



KATA PENGANTAR

            Puji syukur kepada Allah Yang  Maha Esa. Shalawat Serta Salam di limpah kan kepada Rasullah SAW. Kami bersyukur pada ilahi robbi yang telah memberikan hidayah serta taufik-Nya kepada penulis sehingga makalah yang kami susun dapat di selesaikan dengan tepat waktu.
            Susunan makalah yang kami buat dengan keterbatasan pengetahuan yang kami punya dengan materi JUNKING INTERNET yang bisa mungkin kami tuangkan pemikiran kami dalam bentuk makalah yang sederhana ini.
            Kami menyadari bahwa dalam makalah ini masih terdapat kekurangan. Oleh karena itu kepada para pembaca kami mengharapkan kritik dan saran untuk kesempurnaan makalah ini, Semoga makalah yang sederhana ini dapat bermanfaat bagi kita semua.





Penulis











Latar Belakang
Seiring dengan perkembangan internet, banyak dibangun sistem berupa layanan yang bersifat aplikatif dan real-time, yang memungkinkan seorang pengguna mengaksesnya dari mana saja dan mendapatkan informasi terkini. Saat ini internet memiliki beragam layanan aplikasi web yang kompleks. Maka dari itu tugas ini dibuat agar semua orang tau beberapa layanan aplikasi di internet.














                                        Daftar isi
Kata pengantar......................................................................................................... 1
Latar belakang......................................................................................................... 2
Daftar isi.................................................................................................................. 3
1.      A. Definisi................................................................................................... 4
2.      B. Contoh Kasus.......................................................................................... 4
3.      C. Analisa Kasus......................................................................................... 4
Daftar Pustaka......................................................................................................... 7

















A.   Definisi
            Seiring dengan perkembangan zaman yang semakin modern ini, penggunaan teknologi internet sudah seperti kebutuhan pokok baik untuk kalangan orang tua, remaja, bahkan anak-anak. Selain memudahkan untuk berkomunikasi, internet juga digunakan untuk mencari informasi. Tetapi dengan banyaknya penggunaan internet ini orang-orang terkadang tidak tahu tempat untuk mempublish tulisan atau postingan, membajak blog orang lain, lalu menyebarkan informasi yang tidak benar yang akhirnya melanggar nettiquette.
            Nettiquette singkatan dari Network etiquette, adalah kode etik dalam berprilaku selama seseorang melakukan aktifitas pada jaringan internet. Dalam penggunaan internet perlu diperhatikan berbagai aturan yang menghindari kita berperilaku tidak sesuai dengan seharusnya. Salah satu yang termasuk pelanggaran kode etik internet adalah junking.
            Junking dapat diartikan sebagai posting yang tidak pada tempatnya dan hanya merusak topik tersebut karena tidak berhubungan dengan topik yang dibahas, juga tidak bermanfaat bagi orang banyak atau yang biasa kita kenal dengan sebutan spamming. Orang yang melakukan junking disebut juga sebagai junker. Bentuk junking yang dikenal secara umum meliputi; penggunaan kata-kata sara, mengkonfrontasi seseorang, membuat tulisan atau postingan yang sama sekali tidak bermanfaat. Junking ini juga biasanya terjadi pada e-mail yang sering disebut junk mail. (Irwansyah, 2014).

B.   Contoh Kasus
Ada seseorang yang membuat thread di kaskus tentang penjualan barang elektronik yaitu keyboard. Lalu di thread yang dipostkan oleh orang tersebut, dikomentari oleh orang lain dengan membuat komentar menanyakan “Gan ane mau tanya berapa harga keyboardnya?”. Orang yang berkomentar itu tak hanya sekali menanyakannya, namun terus-menerus dengan komentar yang sama dalam waktu 5 menit bisa ada 20 komentar yang sama.  Ada juga yang berkomentar menggunakan emoticon dan gambar secara berulang-ulang tanpa maksud tujuan yang jelas.

C.   Analisa Kasus
Contoh kasus di atas menunjukkan bahwa seorang konsumen (junker) melakukan hal tersebut untuk mencari perhatian atau untuk menjatuhkan reputasi pembuat thread. Menurut Kasali (2007), terdapat Low profile – high profile factor yang menunjukkan seberapa jauh seseorang mempunyai keinginan untuk mencari perhatian. Low profile factor menggambarkan suatu karakter yang cenderung tidak ingin menonjolkan diri dan kurang terbuka terhadap perubahan. Sedangkan yang menggambarkan suatu karakter yang cenderung terbuka dan bertujuan untuk menonjolkan dirinya disebut high profile factor.
Kepribadian junker dapat dipengaruhi oleh beberapa factor baik dari pengaruh lingkungan, maupun diri sendiri. Menurut James F. Engel – Roger D. Blackwell – Paul W. Miniard dalam Saladin (2003 : 19), faktor yang mempengaruhi perilaku konsumen yaitu:
  1. Pengaruh lingkungan, terdiri dari budaya, kelas sosial, keluarga dan situasi. Sebagai dasar utama perilaku konsumen adalah memahami pengaruh lingkungan yang membentuk atau menghambat individu dalam mengambil keputusan berkonsumsi mereka. Konsumen hidup dalam lingkungan yang kompleks, dimana perilaku keputusan mereka dipengaruhi oleh keempat faktor tersebut diatas.
  2. Perbedaan dan pengaruh individu, terdiri dari motivasi dan keterlibatan, pengetahuan, sikap, kepribadian, gaya hidup, dan demografi. Perbedaan individu merupakan faktor internal (interpersonal) yang menggerakkan serta mempengaruhi perilaku. Kelima faktor tersebut akan memperluas pengaruh perilaku konsumen dalam proses keputusannya.
  3. Proses psikologis, terdiri dari pengolahan informasi, pembelajaran, perubahan sikap, dan perilaku. Ketiga faktor tersebut menambah minat utama dari penelitian konsumen sebagai faktor yang turut mempengaruhi perilaku dalam pengambilan keputusan.
Lingkungan yang positif dapat mencegah timbulnya prilaku junking, sedangkan lingkungan yang buruk (negatif) serta kurangnya perhatian orang tua dan masyarakat setempat dalam mengontrol perilaku anak dapat melahirkan kepribadian junking, yang akan diaplikasikan oleh anak tersebut dalam kehidupan sehari-hari bahkan saat sudah dewasa. Kurt Lewin (dalam Azwar, 1995) merumuskan suatu model hubungan perilaku yang mengatakan bahwa perilaku adalah fungsi karakteristik individu dan lingkungan, yaitu karakteristik individu meliputi berbagai variable seperti motif, nilai-nilai, sifat kepribadian, dan sikap yang saling berinteraksi pula dengan faktor-faktor lingkungan dalam menentukan perilaku. Faktor lingkungan memiliki kekuatan besar dalam menentukan periaku, bahkan kadang-kadang kekuatannya lebih besar daripada karakteristik individu. Terlebih lagi di masa yang sudah modern ini kehidupan tidak bisa lepas dari internet. Junker dapat dengan mudah mengaplikasikannya di dunia maya khususnya KASKUS, seperti pada contoh kasus diatas.
Perilaku junking juga dapat mempengaruhi psikologis sesama pengguna layanan KASKUS. Menurut Rakhmat (2009) pada umumnya orang menggunakan internet untuk memuaskan kebutuhan psikologis. Sering terjadi juga orang menggunakan internet untuk menghilangkan perasaan tidak enak, misalnya; kesepian, kecewa, dan sebagainya. Internet digunakan untuk tanpa mempersoalkan isi pesan yang disampaikannya. Kehadiran internet bukan saja menghilangkan perasaan, ia pun menumbuhkan perasaan. Dalam hal ini junker mendapat kepuasan setelah melakukan junking, sekaligus merugikan pembuat thread karena dapat mempengaruhi pengguna lainnya, karena perilaku junking dapat menjatuhkan reputasi pembuat thread yang berdampak pada proses penjualan dalam thread tersebut. Louis Thurstone, Rensis Likert, dan Charles Osgood, berpendapat bahwa terdapat suatu sikap yang ditimbulkan oleh seseorang terhadap suatu objek dapat berupa perasaan tidak mendukung atau tidak memihak (unfavorable) pada objek tersebut. (Azwar, 1995)
Pihak KASKUS (admin) menyadari kemungkinan yang merugikan pengguna layanannya. Oleh karena itu komentar junking segera dihapus untuk menghindari kerugian pihak manapun dan meningkatkan kenyamanan para pengguna layanan KASKUS.  


















Daftar Pustaka

Kasali, R. (2007). Membidik pasar indonesia segmentasi, targeting, positioning.
Jakarta: PT.Gramedia
Irwansyah, E. (2014). Pengantar teknologi informasi. Yogyakarta: Deepublish
Saladin, D. (2003). Manajemen pemasaran (analisis, perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian). Bandung: Linda Karya.
Rakhmat, J. (2009). Psikologi komunikasi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Azwar, S. (1995). Sikap manusia: teori dan pengukurannya. Ed.2. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Rabu, 05 Oktober 2016

Peranan Psikologi Dalam Industri dan Organisasi



Sebelum saya memberikan pemahaman saya tentang peranan psikologi dalam industri dan organisasi, saya akan memberikan pengertian tentang psikologi, industri, dan organisasi.
Psikologi adalah ilmu yang memperlajari tingkah laku manusia. Industri adalah suatu usaha atau kegiatan yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi menjadi barang yang bermutu tinggi. Sedangkan organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui warna orang-orang di bawah pengaruh manager tujuan bersama.

Menurut saya peranan psikologi dalam industri dan organisasi cukup penting, karena untuk membentuk suatu perusahaan yang baik dan mampu terus bersaing dengan perusahan lainnya di butuhkan karyawan yang ahli dalam bidangnya masing-masing. Disini peran psikologi dibutuhkan, dalam perusahaan terdapat HRD yang bertanggung jawab atas karyawannya, karena HRD yang merekrut, menyeleksi, dan kopetensi.

Contohnya HRD membuat iklan lowongan pekerjaan dan merekrut sebanyak-banyaknya yang ingin bekerja di perusahaan tersebut, setelah merekrut karyawan ada tahap penyeleksian, karyawan di pilih yang terbaik dari yang terbaik atau sesuai kreteria yang di ingin suatu perusahaan, setelah tahap penyeleksian ada tahap kopetensi mengetes kemampuan parapekerja.

Kamis, 28 April 2016

Fungsi dan Peranan Sistem Kenegaraan Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945

Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah kita ketahui adalah aturan tertinggi atau landasan tata negara Indonesia. Undang-undang negara bersifat terbuka dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan zaman. Setidaknya telah empat kali Undang-Undang Dasar 1945 mengalami perubahan atau amandemen pada periode tahun 1999-2002. Amandemen Undang-Undang Dasar berpengaruh terhadap sistem ketatanegaraan di Indonesia, dengan perubahan tersebut, berubah juga struktur kelembagaan negaranya.

Berikut ini akan dijelaskan mengenai perbedaan struktur lembaga negara sebelum dan sesudah amandemen.

Lembaga Negara Sebelum Amandemen 

1. MPR

Sebelum amandemen, MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) merupakan lembaga tertinggi negara yang diberikan kekuasaan tak terbatas. Pada saat itu MPR memiliki wewenang untuk :

  1. Membuat putusan yang tidak dapat ditentang oleh lembaga negara lain, termasuk menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang pelaksanaaanya dimandatkan kepada Presiden.
  2. Mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.
  3. Meminta dan menilai pertanggungjawaban Presiden mengenai pelaksanaan GBHN.
  4. Memberhentikan presiden bila yang bersangkutan melanggar GBHN
  5. Mengubah Undang-Undang Dasar.
  6. Menetapkan pimpinan majelis yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.
  7. Memberikan keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah anggota MPR
  8. Menetapkan peraturan tata tertib Majelis
2. DPR

DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) adalah lembaga perwakilan rakyat yang tidak dapat dibubarkan oleh Presiden. Anggota DPR adalah Anggota Partai Politik peserta pemilu yang dipilih oleh rakyat. DPR tidak bertanggung jawab terhadap Presiden. Sebelum diadakannya amandemen, tugas dan wewenang DPR adalah :

  1. Mengajukan rancangan undang-undang
  2. Memberikan persetujuan atas Peraturan Perundang-undangan (Perpu)
  3. Memberikan persetujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
  4. Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa.
3. Presiden

Presiden adalah lembaga negara yang memiliki kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Di Indonesia, presiden menjabat sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan. Sebelum amandemen dilakukan Presiden diangkat oleh MPR dan bertanggung jawab kepada MPR. Selain itu sebelum amandemen juga tidak dijelaskan adanya aturan mengenai batasan periode jabatan seorang presiden dan mekanisme yang jelas mengenai pemberhentian presiden dalam masa jabat. Selain itu pada masa sebelum amandemen, Presiden memiliki hak prerogatif yang besar
Adapun wewenang Presiden antara lain :

  1. Memegang posisi dominan sebagai mandatori MPR
  2. Memegang kekuasaan eksekutif, kuasaan legislatif dan yudikatif.
  3. Mengangkat dan memberhentikan anggota BPK
  4. Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dalam situasi yang memaksa
  5. Menetapkan Peraturan Pemerintah
  6. Mengangkat dan memberhentikan meteri-menteri
4. Mahkamah Agung (MA)

Sebelum amandemen Undang-undang Dasar 1945, kekuasaan kehakiman dilakukan hanya oleh mahkamah agung. Lembaga mahkamah agung bersifat mandiri dan tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh cabang kekuasaan lainnya. Wewenang sebelum amandemen :

  1. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi
  2. Menguji peraturan perundang-undangan
  3. Mengajukan tiga orang hakim konstitusi
  4. Memberikan pertimbangan kepada presiden untuk memberikan grasi dan rehabilitasi.
5. BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan)

Sebelum amandemen tidak banyak dijelaskan menenai BPK. BPK bertugas untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara. Hasil dari pemeriksaan keuangan tersebut kemudian dilaporkan kepada DPR.

6. DPA (Dewan Pertimbangan Agung)

DPA memiliki kewajiban untuk memberi jawaban terhadap pertanyaan Presiden. DPA juga serta berhak untuk mengajukan usulan kepada pemerintah. Sama Seperti BPK, UUD 1945 tidak banyak menjelaskan tentang DPA.

Lembaga Negara setelah Amandemen

1. MPR

Setelah amandemen, MPR adalah lembaga tinggi negara yang memiliki kedudukan sejajar dengan lembaga tinggi lainnya. MPR juga kehilangan i wewenang untuk memilih presiden dan wakilnya. Selain itu diatur juga mengenai sistem keanggotaan MPR yaitu :

  1. MPR terdiri atas Anggota DPR dan DPD .
  2. Anggota MPR memiliki masa jabat selama 5 tahun.
  3. Mengucapkan sumpah atau janji sebelum menjalankan amanat sebagai anggota MPR
Tugas dan Wewenang MPR setelah amandemen :

  1. Amandemen dan menetapkan Undang-Undang Dasar
  2. Melantik Presiden dan wakil Presiden yang dipilih lewat Pemilu
  3. Memutuskan usulan yang diajukan DPR berdasarkan keputusan MK dalam hal pemberhentian presiden atau wakilnya
MPR diharuskan untuk bersidang paling tidak sekali dalam 5 tahun. Sidang MPR dinyatakan sah apabila :

  1. Untuk memberhentikan Presiden, harus didapat suara setidak dua pertiga dengan minimum kehadiran anggota dalam sidang sebanyak tiga perempat dari total jumlah anggota MPR.
  2. Dalam mengamandemen dan menetapkan UUD, suara yang dicapai harus dua pertiga dari total suara MPR
  3. Selain sidang-sidang diatas, sekurang-kurangnya mendapatkan suara 50%+1 dari jumlah anggota MPR.
2. DPR

Pasca dilakukannya perubahan terhadap UUD, DPR semakin diperkuat keberadaannya. Kini DPR memiliki wewenang untuk membuat Undang-undang. Wewenang ini sebelum amandemen dimiliki oleh Presiden. Tugas, wewenang dan fungsi DPR setelah Amandemen :

  1. Membentuk undang-undang bersama dengan presiden agar dicapai persetujuan bersama
  2. Membahas dan memberikan persetujuan atas peraturan pemerintan pengganti undang-undang
  3. Menerima dan membahas usulan RUU dari DPD mengenai bidang tertentu.
  4. Menetapkan APBN bersama dengan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  5. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN serta kebijakan pemerintah.
Hak-hak DPR

  1. Hak Interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah
  2. Hak angket, merupakan hak untuk menyelidiki pelaksanaan UU dan kebijakan yang dibuat pemerintah
  3. Hak imunitas, yaitu hak kekebalan hukum. Anggota DPR tidak bisa dituntut karena pernyataan atau pertanyaan yang dikemukakan dalam rapat DPR selama hal tersebut tidak melanggar kode etik
  4. Hak menyatakan pendapat, DPR berhak untuk berpendapat mengenai :
    • Pelaksanaan hak angket dan hak interpelasi.
    • Dugaan bahwa Presiden atau wakil persiden melakukan pelanggaran hukum.
    • Kebijakan yang diambil oleh pemerintah tentang kejadian luar biasa baik di dalam maupun luar negeri.
3. Presiden

Setelah amandemen, kini rakyat dapat secara langsung memilih presidennya lewat pemilihan umum. Presiden juga tidak perlu lagi bertanggung jawab kepada MPR karena posisi antara MPR dan Presiden kini sama tinggi. Wewenang Presiden yang berubah setelah amandemen antara lain :

  1. Hakim agung dipilih oleh presiden berdasarkan pengajuan KY dan disetujui oleh DPR.
  2. Anggota BPK tidak lagi diangkat oleh Presiden, kini presiden hanya meresmikan anggota BPK, yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD
Wewenang yang dimiliki oleh presiden setelah Amandemen diantaranya :

  1. Memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD
  2. Memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL dan AU
  3. Melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan RUU bersama DPR
  4. Mengesahkan RUU menjadi UU
  5. Menetapkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang dalam sutuasi yang memaksa
  6. Menetapkan peraturan pemerintah
  7. Mengangkat dan memberhentikan meteri-menteri
  8. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan persetujuan DPR
  9. Mengangkat duta dan konsul
  10. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR
  11. Memberi grasi dan rehabilitasi berdasarkan pertimbangan MA
  12. Memberi amnesti dan abolisi berdasar pertimbangan DPR
  13. Menetapkan hakim agung yang dicalonkan KY dan disetujui DPR
  14. Menetapkan hakim konstitusi yang calonnya diajukan oleh DPR dan MA
  15. Mengangkat dan memberhentikan KY dengan persetujuan DPR.
4. DPD

DPD (Dewan Perwakilan Daerah) merupakan lembaga yang dibentuk setelah amandemen. DPD merupakan langkah untuk mengakomodir kepentingan daerah di tingkat nasional. Tugas dan wewenang DPD :

  1. Mengajukan RUU pada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah
  2. Memberi pertimbangan tentang RUU perpajakan, pendidikan dan keagamaan.
5. BPK

BPK merupakan lembaga tinggi Negara yang memiliki wewenang untuk mengawas serta memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, temuan BPK dilaporkan kepada DPR dan DPD, kemudian ditindak oleh penegak hukum. BPK berkantor di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. DPR memilih anggota BPK dengan pertimbangan DPD. Barulah setelah itu Anggota baru diresmikan oleh Presiden.

6. DPA.

Keberadaan DPA dihapuskan pada amandemen UUD 1945 yang ke 4

7. MA

MA merupakan lembaga negara yang memiliki kuasa untuk menyelenggarakan peradilan bersama-sama dengan MK. MA membawahi badan peradilan dalam wilayah Peradilan Umum, Peradilan militer, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kewajiban dan wewenang MA :

  1. Memiliki fungsi yang berhubungan dengan kuasa kehakiman. Fugsi ini diatur dalam UU
  2. Berwenang mengadili di tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang.
  3. Mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
  4. Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi
  5. Mengajukan anggota Hakim Konstitusi sebanyak 3 orang
8. MK (Mahkamah Konstitusi)

Keberadaan MK dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi. Bersama dengan MA, MK menjadi lembaga tinggi negara yang memegang kuasa kehakiman. Anggota Hakim Konstitusi ditetapkan oleh Presiden, sedang calonnya diusulkan oleh MA, DPR dan pemerintah. MK Mempunyai kewenangan :

  1. Menguji UU terhadap UUD
  2. Memutuskan sengketa kewenangan antar lembaga negara
  3. Memutuskan pembubaran partai politik
  4. Memutuskan sengketa yang berhubungan dengann hasil pemilu
  5. Memberikan putusan tentang dugaan pelanggaran oleh presiden atau wakilnya.
9. Komisi Yudisial (KY)

Komisi Yudisial berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon Hakim Agung. KY merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas 7 orang yaitu, dua orang mantan hakim, dua orang akademisi hukum, dua orang praktisi hukum, dan satu dari anggota masyarakat. Anggota Komisi Yudisial memegang jabatan selama masa 5 (lima) tahun.
Wewenang dan tanggung jawa KY :


  1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc MA.
  2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, martabat, serta perilaku hakim.
  3. Dengan MA, bersama menetapkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)
  4. Menegakkan KEPPH.

Rancangan Aplikasi Sistem Informasi Psikologi

Nama Kelompok Fahri 12515386 Sufi Ghossan 16515698 Rancangan Aplikasi Tes APM Model sistem secara manual yang digunakan adalah...